25/09/16

PROFIL PESILAT YANG KREATIF

IMANG


Imang, Pembina PONDOK SILAT BQ
Lahir di Bogor 05 Januari 1971 anak dari pasangan Amid dan Cicih. Ia pernah mengenyam pendidikan hanya sampai MTs -Tepatnya di Madrasah Tsanawiyah Negeri Parung, setelah itu ia tidak lanjut sekolah apalagi sampai mengenyam pendidikan di bangku kuliah,mengingat biaya yang tidak ada.

Walaupun tidak melanjutkan pendidikan, Imang  yang memiliki darah pesilat dari jalur ibu, ia terus berkonsentrasi untuk selalu belajar seni beladiri baik belajar dengan pa Inan, pa Judin dan terakhir pada pa Karna, yang menciptakan jurus dengan nama jurus jampang- semua itu ia belajar sampai selesai.

21/09/16

GUSDUR PRESIDEN TERBAIK DALAM MENYELESAIKAN HUTANG DAN KONFLIK NEGARA

Sungguh Indonesia hampir saja menjadi bangsa dan negara besar yang benar-benar bisa “bercahaya” dan berdikari di bidang ekonomi. Yakni ketika KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi presiden ke-4 di negeri ini. Ketika itu, Gus Dur mampu mengurangi beban Utang Luar Negeri (ULN) sebesar 9 Miliar US Dolar.

PERMOHONAN BANTUAN DALAM PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA SENI BUDAYA


Pesantren Berbasis Masyarakat
 “Bahrul Qiroat An-Nahdloh
Jl.Parung-Bogor Km.26 Ds.Pondok Udik,Kemang-Bogor www.bahrulqiroat.blogspot.co.id email:ahsuhadi2016@gmail.com


                                                                                                           Bogor, 20 September 2016
Nomor             : 003/BCS/IX/2016                                             
Perihal             : Permohonan Bantuan Sarana Prasarana Pengembangan Seni Budaya


KepadaYth,
Bapak/Ibu Donatur
Di Tempat

16/09/16

MENERIMA SANTRI BARU PONPES BAHRUL QIROAT TAHUN 2016-2017

CUKUP HANYA DENGAN 350.000 TIAP BULAN.... ANDA DAPAT MESANTRENKAN PUTRA ANDA UNTUK MENJADI HAFIDZ QURAN YANG MEMILIKI WAWASAN AGAMA YANG LUAS DENGAN FASILITAS EKSKUL BAIK (Lapangan Olahraga, Tenis Meja, Voly, Pencaksilat)

SEGERA DAFTARKAN PUTRA ANDA......!!Kami Hanya Menerima Santri Putra.

PROLOG
Bismillahirrohmaanirrohiim
Kehidupan asrama (boarding) dimaksudkan untuk mengefektifkan proses internalisasi nilai-nilai Islam kedalam sikap dan kepribadian peserta didik. Mengingat materi ajar yang disampaikan di sekolah dalam pendidikan formal lebih menitik beratkan kepada unsur kognitif, transfer of knowlage. Padahal, untuk merubah sikap dan prilaku peserta didik diperlukan unsur lainnya, yaitu afektif dan psikomotorik. Untuk itu, diperlukan proses pembelajaran yang terus menerus dan itu hanya dapat dilakukan dengan pendidikan sistem asrama (boarding school/pesantren).

15/09/16

DANA TALANGAN


Jika ada yang perlu dana untuk PROYEK Properti, TEAM kami ada DANA TALANGAN untuk proyek properti dengan jumlah pinjaman mulai dari Rp.500juta s.d 15 milyar. Bunga 2%, Agunan 2x nilai pinjaman, Diskonto 15%, Waktu pengembalian 1-3tahun. Fee sukses untuk mediator bisa dirundingkan.


Peminjam Boleh Untuk & Atas Nama Kepentingan Pribadi maupun CV/PT Perusahaan

Syarat-syarat yang perlu dilengkapi oleh calon peminjam:
A.  DATA PRIBADI
Photo copi hard copy
1.      KTP
2.      KK
3.      Surat Nikah
4.      NPWP
B.   DATA USAHA
1.      Akta CV/PT
2.      NPWP Usaha
3.      Rekening Tabungan
4.      Campenie profile
5.      RAB (Kalau membuat bangunan)
6.      Dll
C.    DATA JAMINAN
1.      Sertifikat
2.      PBB
3.      IMB
4.      Fhoto
5.      APPRAISAL (kalau ada)
6.      Data tambahan perijinan SIUPP/tdp

JIKA INGIN PENJELASAN MAKA HUBUNGI BP.SUHADI DI No.0823-1222-8200 atw hub. BP.KUKUH DI NO HP  0853-1134-8479 

Pesantren Bahrul Qiroat Menjadi Panitia Penyaluran Hewan Qurban

Antusiasme masyarakat untuk berqurban dari tahun ketahun sangatlah besar,walaupun memang di tahun ini agak merosot.

Ditahun lalu saja masyarakat yang berdomisili di sekitar pesantren menyalurkan hewan qurban berupa kambing 19 ekor dan sapi 1 ekor.namun tahun ini pesantren bahrul qiroat selaku panitia hanya menerima hewan qurban berupa kambing 11 ekor dan sapi 1 ekor.hal ini menunjukan peran masyararakat sangat penting dalam kemajuan agama dan sosial yg tak terpisahkan.

Pesantren Bahrul Qiroat yang berbasis mayarakat sebagai sebuah lembaga pendidikan tak bosa dopisahkan dengan peran serta masyarakat sebagai pelopor dalam kemajuan pesantren.Tak banyak, sebuah pesantren mensimbiosis dengan masyarakat sebagai santri sekaligus masyarakat adalah pesantrennya.pada umumnya pesantren merupakan milik kyai sebagai pendirinya, tal sedikit pula kyai saat meninggal diturunkan tahta ke kyaoannya kepada anak kandungnya sendiri.

Di pesantren bahrul qiroat ini agak berbeda.Dengan kesederhanaan pendirinya kyai Suhadi,ia ingin berangkat karakter mayatakat dapat menyatu dengan pesantren sebagai sebuah ruh keilmuan, dan pesantrenpun menyatu dengan masyarakat sebagai kekuatan tenaga maksimal dalam kemajuan pesantren.

HUKUM MEMBAGIKAN HEWAN QURBAN KEPADA NON MUSLIM

Pertanyaan :

Tetangga kami ada yang non-Muslim, tetapi kami hidup berdampingan dengan rukun. Bahkan kami selalu saling mengunjungi satu sama lainnya, saling membantu, dan sering berbagi makanan.

Alhamdulillah bulan ini kami berniat untuk kurban. Yang ingin kami tanyakan, bagaimana hukumnya membagikan daging kurban kepada orang non-Muslim? Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan/Ciledug)

Jawaban

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah selalu menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Idul Adha memang selalu identik dengan hari raya kurban. Kaum muslimin yang mampu biasanya menyisihkan sebagain rezekinya untuk membeli hewan kurban sebagai pengamalan dari ajaran Islam itu sendiri. Karena memang berkurban itu sendiri sangat dianjurkan.

Jika seorang Muslim berkurban dan membagikan dagingnya kepada orang miskin dan para tetangga yang sama-sama Muslim, maka hal itu adalah hal yang biasa dan tidak menjadi persoalan.

Yang menjadi “gegeran” para ulama adalah ketika daging kurban itu juga diberikan kepada orang non-Muslim. Pendapat pertama “ngotot” untuk tidak memperbolehkan memberikan daging kurban kepada non-Muslim secara mutlak.

Sedang pendapat kedua menyatakan boleh, bahkan menurut keterangan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, dan pendapat ini dianggap selaras dengan ketentuan dalam Madzhab Syafi’i itu sendiri. Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Nihayatul Muhtaj.

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا , وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى إلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ , إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ لَكِنْ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ مُقْتَضَى الْمَذْهَبِ الْجَوَازُ

Artinya, “Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).

Logika yang dibangun untuk mendukung pendapat ini adalah bahwa tujuan kurban itu sendiri adalah untuk menunjukkan belas kasih kepada orang-orang Muslim dengan cara memberi makan kepada mereka.

Sebab, hewan kurban adalah jamuan Allah (dhiyafatullah) untuk mereka pada hari raya Idul Adha. Konsekuensi logis dari cara pandangan seperti adalah tidak diperbolehkan memberikan daging kurban kepada non-Muslim.

Adapun argumentasi yang dibangun untuk meneguhkan pandangan yang memperbolehkan untuk memberikan daging kurban kepada orang non-Muslim adalah bahwa berkurban itu merupakan sedekah. Sedangkan tidak ada larangan untuk memberikan sedekah kepada pihak non-Muslim.

Namun kebolehan memberikan daging kurban kepada non-Muslim tidak bisa dipahami secara mutlak. Tetapi harus dibaca dalam konteks non-Muslim yang bukan harbi (non-Muslim yang tidak memusuhi orang Islam). Dan bukan kurban wajib, tetapi kurban sunah.

Dengan kata lain, diperbolehkan memberikan sedekah—termasuk di dalamnya memberikan daging kurban—selain kepada kafir harbi (non-Muslim yang memerangi atau memusuhi umat Islam).

فَصْلٌ : وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا .وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ ، وَأَبُو ثَوْرٍ ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ وَقَالَ مَالِكٌ : غَيْرُهُمْ أَحَبُّ إلَيْنَا .وَكَرِهَ مَالِكٌ وَاللَّيْثُ إعْطَاءَ النَّصْرَانِيِّ جِلْدَ الْأُضْحِيَّةِ . وَلَنَا أَنَّهُ طَعَامٌ لَهُ أَكْلُهُ فَجَازَ إطْعَامُهُ لِلذِّمِّيِّ ، كَسَائِرِ طَعَامِهِ ، وَلِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ .فَأَمَّا الصَّدَقَةُ الْوَاجِبَةُ مِنْهَا ، فَلَا يُجْزِئُ دَفْعُهَا إلَى كَافِرٍ لِأَنَّهَا صَدَقَةٌ وَاجِبَةٌ ، فَأَشْبَهَتْ الزَّكَاةَ ، وَكَفَّارَةَ الْيَمِينِ

Artinya, “Pasal: dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh Al-Hasanul Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra’yi). Imam Malik berkata, ‘Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanannya, (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz XI, halaman 105).

Dari penjelasan di atas, kita dapat mentarik kesimpulan bahwa dalam soal hukum memberikan daging kurban kepada non-Muslim ada dua pendapat. Ada yang melarang secara mutlak, dan ada yang membolehkan tetapi dengan syarat bukan kurban wajib dan penerimanya bukan kafir harbi.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Perbanyak sedekah karena sedekah dapat menghindari bala.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

14/09/16

JUAL TANAH DAN RUKO MURAH

DIJUAL MURAH

·         KONTRAKAN DIJUAL AJB,Lokasi Samping Bogor Indah, 5 Pintu,hrg Rp.350jt

·         JUAL TANAH AJB, Lokasi Pamulang, Luas 180 meter, Harga 100 juta bisa dicicil DP 50%.

03/09/16

10 MANFAAT ROKOK BAGI kESEHATAN YANG DISEMBUNYIKAN

Kebanyakan orang menyebut aktivitas merokok sangat merugikan kesehatan. Padahal tidak selamanya demikian. Para praktisi kesehatan pun mau dibayar ratusan milyar hanya untuk kampanye anti rokok. Padahal, sebetulnya, merokok itu dibayar untuk menghancurkan Indonesia yang dikenal memiliki kualitas tembakau tak tertandingi di dunia. Berikut 10 Manfaatrokok bagi kesehatan manusia. 

1. Merokok Mengurangi Resiko Parkinson
Banyak bukti yang menunjukkan bahwa merokok melawan penyakit Parkinson. Sebuah penelitian terbaru menambah kuat bukti sebelumnya yang melaporkan bahwa merokok dapat melindungi manusia dari penyakit Parkinson. Secara khusus, penelitian baru tersebut menunjukkan hubungan temporal antara kebiasaan merokok dan berkurangnya risiko penyakit Parkinson. 

PROFIL PESANTREN BAHRUL QIROAT

SANTRI SEDANG MEMPERAGAKAN JURUS JAMPANG

JAMAAH SEDANG ANTUSIAS MENGKIKUTI ISTIGHOSAH DI KEGIATAN HARI SANTRI
PONDOK PESANTREN
BAHRUL QIROAT AN-NAHDLOH KM.26
A.  Sejarah Pendirian
Pondok Pesantren Bahrul Qiroat An-Nahdloh didirikan pada tahun 2016, namun sebelumnya di tahun 2003 sudah direncanakan akan didirikan pesantren Bahrul qiro’at namun masih banyak kendala, diantaranya kurangnya dukungan para tokoh dan aparat sehingga Ust Suhadi selaku pendiri harus hengkang kaki untuk hijrah ke dusun lainnya untuk bekerja mengurus Musholah atas permintaan pemilik RS.Prikasih yang tempatnya ada di dusun hambulu. Selama mengabdi di Prikasih Suhadi harus berkeliling mengajar ngaji kaum bapak dari musholah ke musholah, masjid ke masjid yang ada di dusun Hambulu  selama 6 tahun.